VISI DAN MISI
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Kepala Desa. Visi – Misi Kepala Desa Sebani disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun / RW sampai tingkat Desa. Proses penyusunan RPJM Desa Sebani sebagai pedoman program kerja pemerintah Desa Sebani ini dilakukan oleh lembaga-lembaga tingkat Desa dan seluruh warga masyarakat Sebani maupun para pihak yang berkepentingan. RPJM Desa adalah pedoman program kerja untuk masa enam tahun yang merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Sebani . Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Sebani merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap enam tahun sekali. Cita-cita masa depan Desa Sebani disebut juga sebagai Visi Desa. Walaupun visi Desa Sebani secara normatif menjadi tanggung jawab kepala Desa, namun dalam penyusunannya melibatkan segenap warga Sebani melalui rangkaian panjang diskusi-diskusi formal dan informal. Visi Desa Sebani semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan Perubahan RPJM Desa Tahun 2021 - 2029. Dalam momentum inilah visi Desa Sebani yang merupakan harapan dan do’a semakin mendekatkan dengan kenyataan yang ada di Desa dan masyarakat. Kenyataan dimaksud merupakan potensi, permasalahan, maupun hambatan yang ada di Desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun ke depan.
4.1 Visi Kepala Desa
Adapun Visi Kepala Desa Sebani, sebagai berikut :
“TERCIPTANYA DESA SEBANI YANG MAJU, BERKEMBANG, BERDAYA SAING DAN SEJAHTERA.”
- Maksud kata Berkembang adalah Desa Sebani berpotensi dan mengembangkan potensi SDM warga masyarakat untuk masa depan dan generasi muda di Desa Sebani.
- Maksud kata Maju adalah keadaan warga yang memiliki keberdayaan, sehingga mampu untuk menentukan sebuah pilihan sesuai keinginanya ( bargaining posision ) termasuk di dalamnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam berbagai aktifitas pembangunan.
- Maksud kata Berdaya Saing adalah kaum muda sebagai generasi penerus Bangsa mampu meningkatkan SDM demi bersaing pada masa Era Globalisasi ini.
- Maksud kata Sejahtera adalah keadaan warga yang tercukupi kebutuhan minimalnya meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan serta kebebasan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing dalam situasi aman dan damai. Keberadaan Visi ini merupakan cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga Desa Sebani . Dengan visi ini diharapkan akan terwujud masyarakat Desa Sebani yang maju di semua lini/sendi kehidupan sehingga bisa mengantarkan kehidupan yang rukun,a adil makmur dan sejahtera. Di samping itu, diharapkan juga akan terjadi inovasi pembangunan desa di berbagai bidang utamanya keagamaan, pertanian dan peternakan, social dan budaya, pendidikan, politik, sehingga membentuk karakter warga masyarakat yang kuat yang tentunya tidak menyimpang dari Norma Agama, Adat, dan Budaya Bangsa.
4.2 Misi Kepala Desa
Agar Visi sebagaimana tersebut dapat tercapai maka ditetapkan Misi sebagai berikut :
Nilai nilai aturan yang dijunjung tinggi oleh pemerintah Desa Sebani dalam hal ini bertujuan bagaimana mewujudkan visi dan misi yang sudah ada untuk kesejahteraan masyarakat Desa Sebani Nilai nilai itu bertujuan bagaimana memberi batasan bagi kita semua dalam menjalankan roda pemerintahan Desa Sebani. Nilai nilai yang diutamakan dan sudah dijalankan itu berdasarkan dan berazaskan atas azas Kebersamaan, Transparansi/Keterbukaan, Jujur, Adil, Demoktratis dan dapat dipertanggungjawabkan. Nilai nilai tersebut harus melandasi jalannya roda pemerintahan yang dijalankan agar selalu mendapat kepercayaan dari masyarakat.
1. Transparan, dibangun atas dasar kepercayaan dan kebebasan atau infomasi, adanya sifat keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap semua informasi yang ada, Transaparansi dalam hal ini diatur dengan nilai nilai yang ada sehingga tidak kebablasan. Dapat dipertanggungjawabkan atau akuntable, semua apa yang dijalankan oleh pemerintah desa harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa Sebani khususnya dan pemerintah baik Kecamatan ataupun Kabupaten.Demokratis, dalam arti memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk berpendapat menyampaikan aspirasinya secara baik dan proporsional, tanpa ada unsur kepentingan dari berbagai golongan.
2. Partisipatif, sistem demokrasi yang sudah berjalan memberikan kepada masyarakat untuk meyampaikan apa yang menjadi kebutuhannya, selama ini sistem yang berjalan adalah dari atas ke bawah (Top Down) sekarang menjadi bawah ke atas (Bottom Up), masyarakat harus selalu dilibatkan yang pada prinsipnya dari rakyat untuk rakyat.
3. Profesional, dalam rangka menjalanlan roda pemerintahan, harus mampu membedakan antara Kepentingan dan kebutuhan, dalam hal memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
4. Keadilan, apap\un yang dihasilkan harus mempunyai nilai keadilan bagi masyarakat pada umumnya, dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada beban pekerjaan harus disesuaikan dengan tupoksi masing masing perangkat yang ada yang sudah disesuikan dengan SOTK.
5. Kesetaraan dan Keadilan Gender, Seluruh elemen yang ada baik dalam masyarakat ataupun pemerintah harus mampu bersikap tidak membedakan perlakuan dan kesempatan atas dasar jenis Kelamin dan orientasi seksual.
6. Egaliter, dalam berkehidupan dan bernegara pada prinsipnya semua orang mempunyai kedudukan yang sama.
7. Kelestarian Lingkungan, Penyelenggaran dan Pelaksanaan Pembangunan, harus di selaraskan dengan kondisi lingkungan yang ada dan harus mampu menciptakan situasi dan kehidupan sosial yang ramah lingkungan.